
BRMP NTT Melaksanakan Penerimaan Siswa Prakerin SMKN Perbatasan Lamaknen Selatan
Kupang, Senin 23 Juni 2025, BRMP NTT melaksanakan penerimaan Siswa Praktek Kerja Industri (Prakerin) SMKN Perbatasan Lamaknen Selatan bertempat di Ruang PPID BRMP NTT. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BRMP NTT Dr. Ir. Abdul Wahab, S.P., M.P , Ketua Tim Kerja Diseminasi Modernisasi Pertanian Ir. Irianus Rejeki Rohi, M.Si., Kepala SMKN Perbatasan Lamaknen Selatan Yosef Mau,S.Pd dan Guru Pendamping Maria Demitriana Bele Bau, S.P,Gr serta siswa prakerin.
Kepala SMKN Perbatasan Lamaknen Selatan Yosef Mau,S.Pd menyampaikan bahwa dunia pendidikan terus mengalami perkembangan demikian pula di bidang pertanian, salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan pelaksanaan prakerin bagi siswa agar mendapatkan pengetahuan guna memajukan kesejahteraan masyarakat kedepannya. Harapannya agar siswa dapat dibina dan diberikan bimbingan selama menjalankan prakerin di BRMP NTT. Siswa akan melaksanakan prakerin selama 2 (dua) bulan berjumlah 11 siswa dari program keahlian agribisnis tanaman pangan dan hortikultura.
Ketua Tim Kerja Diseminasi Modernisasi Pertanian BRMP NTT Ir. Irianus Rejeki Rohi, M.Si menyampaikan penerimaan ini dapat berlangsung karena adanya koordinasi bersama yang telah dijalin berupa penyatuan persepsi sehingga peroleh kesepakatan bersama dan telah dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Pendampingan dan pembelajaran bagi siswa prakerin berdasarkan materi yang ada pada BRMP NTT.
Kepala BRMP NTT Dr. Ir. Abdul Wahab, S.P., M.P menerima dengan resmi siswa SMKN Perbatasan Lamaknen Selatan untuk melaksanakan prakerin di BRMP NTT. Disampaikan bahwa siswa harus memanfaatkan PKL ini, mengambil nilai positif bagi diri sendiri dengan menambah ilmu dan pengalaman baru serta fokus kepada tujuan dalam pelaksanaan PKL serta mengikuti aturan yang berlaku di BRMP NTT. Pada kesempatan ini pula, beliau mensosialisasikan transformasi kelembagaan dari BSIP menjadi BRMP, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup BRMP.